Pemerintah Beri Lampu Hijau Ekspor Mineral Logam

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:15 WIB
"Telah menghasilkan produk hasil pengolahan," bunyi Pasal 3 ayat 2 poin A.

Ketentuan selanjutanya, kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 bulan terakhir oleh verifikator independen.

"Membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut poin C dan D.

Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan mulai berlaku sejak 11 Juni 2023.

Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, akhir Mei lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif melaporkan sudah ada lima badan usaha yang telah memiliki kemajuan progress pembangunan pabrik pemurniannya (smelter) konsentrat mineral logam di atas 50%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!