Bakal Digugat Aprindo Terkait Utang Minyak Goreng, Mendag: Nggak Apa-apa!

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:28 WIB
Mendag Zulhas menyatakan tak masalah jika Aprindo menggugat pihaknya. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan tidak gentar jika Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ihwal pelunasan utang rafaksi minyak goreng . Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas) menegaskan tak mempermasalahkan langkah hukum itu karena merupakan hak mereka.



"Kalau mau ke jalur hukum ya haknya. Boleh saja. Nggak apa-apa," tutur Mendag Zulhas saat ditemui MNC Portal di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2023).



Mendag memastikan, saat ini pihaknya masih menanti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, dari catatannya, terdapat selisih nilai yang berbeda, dari laporan Aprindo dengan hasil verifikasi yang ditunjukan oleh Sucofindo.

Jika ditelaah, hasil verifikasi dari Sucofindo, menunjukkan bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp472 miliar. Artinya, angka hasil verifikasi Sucofindo hanya sekitar setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp812 miliar.

"Pemerintah memang harus bayar. Tapi ini selisihnya kan berbeda-beda, ada Rp 800 juta, Rp 600 juta, Rp400 juta. Maka kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPDPKS itu," kata Mendag.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan bahwa Kemendag telah memberikan entry meeting dan menyerahkan semua dokumen pendukung terkait rafaksi minyak goreng kepada BPKP untuk bisa dilakukan audit dengan saksama.

"Ya kita tunggu prosesnya dong. Dari hasil kajian BPKP nanti kita tunggu," ujar Isy.

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang Rp344 miliar. Jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy.



Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tengat waktu 2-3 bulan agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More