Bakal Digugat Aprindo Terkait Utang Minyak Goreng, Mendag: Nggak Apa-apa!
Kamis, 15 Juni 2023 - 17:28 WIB
Jika ditelaah, hasil verifikasi dari Sucofindo, menunjukkan bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp472 miliar. Artinya, angka hasil verifikasi Sucofindo hanya sekitar setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp812 miliar.
"Pemerintah memang harus bayar. Tapi ini selisihnya kan berbeda-beda, ada Rp 800 juta, Rp 600 juta, Rp400 juta. Maka kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPDPKS itu," kata Mendag.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan bahwa Kemendag telah memberikan entry meeting dan menyerahkan semua dokumen pendukung terkait rafaksi minyak goreng kepada BPKP untuk bisa dilakukan audit dengan saksama.
"Ya kita tunggu prosesnya dong. Dari hasil kajian BPKP nanti kita tunggu," ujar Isy.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang Rp344 miliar. Jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Pemerintah memang harus bayar. Tapi ini selisihnya kan berbeda-beda, ada Rp 800 juta, Rp 600 juta, Rp400 juta. Maka kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPDPKS itu," kata Mendag.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan bahwa Kemendag telah memberikan entry meeting dan menyerahkan semua dokumen pendukung terkait rafaksi minyak goreng kepada BPKP untuk bisa dilakukan audit dengan saksama.
"Ya kita tunggu prosesnya dong. Dari hasil kajian BPKP nanti kita tunggu," ujar Isy.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang Rp344 miliar. Jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Lihat Juga :