5 Modus Korupsi yang Kerap Terjadi di BUMN, Nomor 2 Bikin Negara Tekor Rp8,8 Triliun
Minggu, 18 Juni 2023 - 15:35 WIB
JAKARTA - Korupsi di BUMN (badan usaha milik negara) kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu dugaan korupsi di BUMN yang belum lama ini terungkap sungguh mengejutkan publik.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Destiawan Soewardjono, eks direktur utama Waskita Karya, memanfaatkan peluang pembangunan infrastruktur yang tengah digencarkan pemerintah untuk mendongkrak perekonomian nasional. Anggaran ratusan triliun yang digelontorkan pemerintah setiap tahun untuk proyek infrastruktur menggoda Destiawan, bahkan juga yang lainnya, untuk ikut mencicipi.
Sejatinya, modus utama dugaan korupsi yang dilakukan oleh destiawan bukan merupakan cara baru. Destiawan menggunakan proyek fiktif dalam menjalankan aksinya sehingga merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
ICW dalam laporannya berjudul "Tren Penindakan Kasus Korupsi BUMN 2016 – 2021" yang dirilis pada 2022 mengungkap, Waskita Karya terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan 16 proyek fiktif yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II Waskita Karya selama 2009-2015. Jumlah itu tentu saja akan bertambah jika memasukkan data-data di tahun 2022 dan 2023, salah satunya seperti yang dilakukan destiawan.
Selain proyek fiktif, masih ada lagi beberapa modus korupsi di BUMN yang kerap dilakukan oleh para pejabat atau petinggi perusahaan pelat merah. Berdasarkan laporan ICW inilah lima modus korupsi di BUMN yang kerap terjadi.
1. Laporan fiktif
Berdasarkan laporan ICW modus yang kerap digunakan oleh para koruptor di lingkungan BUMN adalah laporan fiktif. Tercatat terdapat setidaknya 23 kasus dari tahun 2016 hingga 2021 yang menggunakan modus ini.
ICW membedakan antara modus laporan fiktif dengan proyek fiktif, meski keduanya sangat beririsan. Laporan fiktif terkait dengan laporan yang dirancang dari suatu proyek yang digarap oleh sebuah BUMN. Salah satu korupsi dengan modus ini terjadi di PT Amarta Karya.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Destiawan Soewardjono, eks direktur utama Waskita Karya, memanfaatkan peluang pembangunan infrastruktur yang tengah digencarkan pemerintah untuk mendongkrak perekonomian nasional. Anggaran ratusan triliun yang digelontorkan pemerintah setiap tahun untuk proyek infrastruktur menggoda Destiawan, bahkan juga yang lainnya, untuk ikut mencicipi.
Sejatinya, modus utama dugaan korupsi yang dilakukan oleh destiawan bukan merupakan cara baru. Destiawan menggunakan proyek fiktif dalam menjalankan aksinya sehingga merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
ICW dalam laporannya berjudul "Tren Penindakan Kasus Korupsi BUMN 2016 – 2021" yang dirilis pada 2022 mengungkap, Waskita Karya terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan 16 proyek fiktif yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II Waskita Karya selama 2009-2015. Jumlah itu tentu saja akan bertambah jika memasukkan data-data di tahun 2022 dan 2023, salah satunya seperti yang dilakukan destiawan.
Selain proyek fiktif, masih ada lagi beberapa modus korupsi di BUMN yang kerap dilakukan oleh para pejabat atau petinggi perusahaan pelat merah. Berdasarkan laporan ICW inilah lima modus korupsi di BUMN yang kerap terjadi.
1. Laporan fiktif
Berdasarkan laporan ICW modus yang kerap digunakan oleh para koruptor di lingkungan BUMN adalah laporan fiktif. Tercatat terdapat setidaknya 23 kasus dari tahun 2016 hingga 2021 yang menggunakan modus ini.
ICW membedakan antara modus laporan fiktif dengan proyek fiktif, meski keduanya sangat beririsan. Laporan fiktif terkait dengan laporan yang dirancang dari suatu proyek yang digarap oleh sebuah BUMN. Salah satu korupsi dengan modus ini terjadi di PT Amarta Karya.
tulis komentar anda