Menhub Janji Terbitkan Izin Operasional Kereta Cepat Paling Lambat 1 Oktober 2023

Kamis, 22 Juni 2023 - 19:52 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bahwa Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan mengeluarkan izin operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung paling lambat 1 Oktober 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Perhubungan ( Menhub ) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bahwa Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan mengeluarkan izin operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung paling lambat 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis 3 Bulan



Adapun saat ini Menhub mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara intensif bersama dengan pihak konsultan dari eropa, dan melakukan serangkaian ujicoba (commissioning test) sebelum mengeluarkan izin operasi .

"InsyaAllah izin operasi itu akan kita berikan sebelum atau paling lambat sebelum 1 Oktober," katanya saat di Stasiun KCIC Halim, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Jajal Kereta Cepat yang Melaju 350 Km/Jam, Luhut: Nyaman, Bisa Rapat Tanpa Bising

Selain itu Menhub menjelaskan, tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait kereta cepat seperti misalnya tarif, dan lain sebagainya. “Kami akan membuat satu regulasi baru yang diadaptasi dari berbagai negara tentang kereta cepat,” kata Menhub.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!