Indonesia Disebut Negara Bokek, Anak Buah Sri Mulyani Enggak Terima

Jum'at, 23 Juni 2023 - 20:17 WIB
"Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending adalah memberi kepastian alokasi anggaran untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Asumsi Makro RAPBN 2024 Disetujui Banggar DPR, Intip Rinciannya

Dalam kebijakan fiskal RI, besaran mandatory spending diatur sebesar 20% dari APBN /APBD untuk pendidikan (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945) dan 5% dari APBN (di luar gaji) untuk kesehatan (UU 36 tahun 2009).

"Pada pelaksanaan APBN TA 2022, meskipun pemerintah melakukan realokasi anggaran serta melakukan perubahan rincian APBN melalui Perpres 98/2022, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga alokasi mandatory spending sesuai amanat UU," tambah Yustinus.

Berdasarkan hal tersebut, pada APBN tahun anggaran 2022, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp621,28 triliun. Sementara, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp255,39 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!