Luhut Ungkap Mainan Penjabat di Kebun Sawit, Ada 3,3 Juta Hektare di Kawasan Hutan

Jum'at, 23 Juni 2023 - 20:48 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus kepala Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengungkapkan, terdapat 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan Indonesia. Hal itu melanggar aturan, pasalnya kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk kepentingan perkebunan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem di dalamnya.



Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus kepala Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan, bahwa dari 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan hutan tersebut melibatkan pejabat yang main belakang terkait perizinan.



"Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya," kata Menko Luhut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023).



Meski begitu Luhut tidak menjelaskan, terkait siapa pejabat yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Luhut menerangkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan formula untuk menindak soal pelanggan tersebut.

"Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut," katanya.

Kemudian Luhut juga menyebutkan, bahwa 3,3 juta lahan sawit itu bisa juga diputihkan asalkan perusahaan tersebut harus taat hukum yang berlaku. Ditegaskan oleh Luhut, bahwa pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

"Ya kita putihkan terpaksa. Tapi dia setelah sama nanti legal maining kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan," katanya.

Adapun pemutihan tersebut dijelaskan dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".

Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More