Gelar RUPST, Media Nusantara Citra Tebar Dividen Rp5 per Saham

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:42 WIB
Selanjutnya, sisa keuntungan perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk pendanaan yang dibutuhkan dalam rencana strategis Perseroan dalam memperkuat permodalan dan pengembangan usaha perseroan, terutama pengembangan dalam industri digital.

RUPST juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk mengaudit pembukuan Perusahaan sampai dengan 31 Desember 2023. Selain itu, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.

Baca Juga: BHIT Mencatatkan Pendapatan Rp4.698,7 Miliar pada Kuartal I 2023

Terakhir, RUPSLB telah memberikan persetujuan perubahan pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang pengumuman neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!