Anak Buah Sri Mulyani Respons Pandangan dr Tirta soal Anggaran Kesehatan

Kamis, 29 Juni 2023 - 15:40 WIB
'Saat ini sesuai UU No. 39 Tahun 2009, pemerintah selalu menyediakan alokasi anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN, namun besaran alokasinya berfluktuasi sesuai dengan kebutuhan penganggaran kesehatan dalam APBN," ujar Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow dikutip di Jakarta, Kamis (29/6/2023).

Dia mengakui bahwa penelitian dan kajian yang dirujuk dr. Tirta itu benar adanya. "Justru problem kita di level itu, dengan perencanaan program yang lebih baik, anggaran yang disediakan pun output/outcomenya lebih optimal. Ini ikhtiar di RUU Kesehatan," ungkap Yustinus.

Secara ideal, sebut dia, penganggaran dimulai dari program, kegiatan, rencana output dan outcome yang diharapkan, baru disediakan dana untuk mencapai tujuan program tersebut. "Money follow program, bukan dibalik. Ini yang mesti kita jadikan prinsip," terang Yustinus.

Dia mengatakan, pengalokasian anggaran sesuai dengan penerapan anggaran berbasis kinerja sejalan dengan PP No. 6 tahun 2023. Ditentukan terlebih dahulu rencana kinerja yang akan dicapai, baru kemudian pengalokasian anggarannya.

"Ini masalah pada kualitas program dan kegiatan. Meski dananya besar tapi kualitas program dan kegiatannya tidak baik, anggaran besar pun dapat diisi dengan mayoritas belanja birokrasi atau item pengeluaran lain yang tidak menunjang capaian program dan kegiatan secara langsung, the Devil's in the Details," jelas Yustinus.

Dia menyebut, Rencana Induk Bidang Kesehatan itu pada aspek perencanaan, bukan pada aspek pelaksanaan apalagi evaluasi. Penyusunan Rencana Induk Kesehatan wewenang pemerintah, jadi tidak perlu menunggu auditor untuk menyetujui programnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!