Ditanya soal Harga Akuisisi Blok Masela, Dewan Energi: Ngapain Bayar?
Selasa, 04 Juli 2023 - 18:37 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional ( DEN ) Djoko Siswanto menilai PT Pertamina (Persero) sejatinya bisa mendapatkan hak partisipasi atau participating interest (PI) 35% Blok Masela secara gratis, atau tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun. Pernyataan tersebut disampakan Djoko ketika ditanya harga pasti akuisisi tersebut.
"Nah saya juga gak tau itu (harga). Siapa tau, tidak ada harga kan lebih mantap. (Lebih baik gratis ya?) Iya dong ngapain bayar-bayar," jelasnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Ia juga menuturkan, dalam regulasi yang ada, apabila Inpex dan Shell dalam lima tahun tidak juga melakukan kegiatan eksplorasi setelah Plan of Development (PoD) disepakati, maka wajib dikembalikan ke pemerintah.
"Kan yang saya bilang, itu kalau belum dapat perjanjian jual beli gas (PJBG) bisa diperpanjang," terangnya.
Oleh sebab itu, menurut Djoko, yang harus dikejar adalah pembeli gasnya lebih dahulu. Sebab, jika tidak ada pembeli gas, maka proyek itu tidak akan dikembangkan dan POD-nya dapat selalu diperpanjang terus-menerus.
"Ya itu makanya yang dikejar adalah pembeli gas gitu, tapi pemerintah kan bisa ambil kebijakan gitu, apa pun berdasarkan UU kan lebih tinggi. Itu lebih tinggi dari yang di bawahnya," imbuhnya.
Di sisi lain, Djoko menilai, pemerintah sejatinya dapat melakukan terminasi dengan menggunakan UU. "Tapi tetap ujung-ujungnya adalah cari pembeli, siapa pun yang kelola kalo tidak ada pembeli ya ga ada. Misal terminasi, kasih Pertamina. (Nah) Pertamina kalo tidak ada pembelinya, ya tidak dikembangkan juga," paparnya.
"Jadi, kejar kontraktornya dan SKK kan menunjuk pembeli bagian negara. Dua-duanya kita kejar dalam bentuk PJBG ya Gas Ses Agreement (GSA)," pungkasnya.
"Nah saya juga gak tau itu (harga). Siapa tau, tidak ada harga kan lebih mantap. (Lebih baik gratis ya?) Iya dong ngapain bayar-bayar," jelasnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Ia juga menuturkan, dalam regulasi yang ada, apabila Inpex dan Shell dalam lima tahun tidak juga melakukan kegiatan eksplorasi setelah Plan of Development (PoD) disepakati, maka wajib dikembalikan ke pemerintah.
"Kan yang saya bilang, itu kalau belum dapat perjanjian jual beli gas (PJBG) bisa diperpanjang," terangnya.
Oleh sebab itu, menurut Djoko, yang harus dikejar adalah pembeli gasnya lebih dahulu. Sebab, jika tidak ada pembeli gas, maka proyek itu tidak akan dikembangkan dan POD-nya dapat selalu diperpanjang terus-menerus.
"Ya itu makanya yang dikejar adalah pembeli gas gitu, tapi pemerintah kan bisa ambil kebijakan gitu, apa pun berdasarkan UU kan lebih tinggi. Itu lebih tinggi dari yang di bawahnya," imbuhnya.
Di sisi lain, Djoko menilai, pemerintah sejatinya dapat melakukan terminasi dengan menggunakan UU. "Tapi tetap ujung-ujungnya adalah cari pembeli, siapa pun yang kelola kalo tidak ada pembeli ya ga ada. Misal terminasi, kasih Pertamina. (Nah) Pertamina kalo tidak ada pembelinya, ya tidak dikembangkan juga," paparnya.
"Jadi, kejar kontraktornya dan SKK kan menunjuk pembeli bagian negara. Dua-duanya kita kejar dalam bentuk PJBG ya Gas Ses Agreement (GSA)," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda