Ditanya soal Harga Akuisisi Blok Masela, Dewan Energi: Ngapain Bayar?

Selasa, 04 Juli 2023 - 18:37 WIB
"Ya itu makanya yang dikejar adalah pembeli gas gitu, tapi pemerintah kan bisa ambil kebijakan gitu, apa pun berdasarkan UU kan lebih tinggi. Itu lebih tinggi dari yang di bawahnya," imbuhnya.

Di sisi lain, Djoko menilai, pemerintah sejatinya dapat melakukan terminasi dengan menggunakan UU. "Tapi tetap ujung-ujungnya adalah cari pembeli, siapa pun yang kelola kalo tidak ada pembeli ya ga ada. Misal terminasi, kasih Pertamina. (Nah) Pertamina kalo tidak ada pembelinya, ya tidak dikembangkan juga," paparnya.

Baca juga: Suka Bergosip tentang Artis? Ini Hukumnya dalam Islam

"Jadi, kejar kontraktornya dan SKK kan menunjuk pembeli bagian negara. Dua-duanya kita kejar dalam bentuk PJBG ya Gas Ses Agreement (GSA)," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!