7 Fakta Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol yang Berani Nagih Utang ke Pemerintah

Rabu, 05 Juli 2023 - 08:47 WIB
Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol yang berani menagih utang ke pemerintah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sosok Jusuf Hamka kini tengah ramai diperbincangkan usai menagih utang ke pemerintah senilai Rp800 miliar. Melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pemerintah diduga tidak membayar sejak krisis 1998.

Pria berusia 63 tahun itu pun menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA), dan CMNP memenangkan gugatan tersebut. Di sisi lain fakta tentang Jusuf Hamka pun kini menjadi sorotan publik. Berikut 7 Fakta dari Pengusaha Jusuf Hamka.

1. Menjadi Bos Jalan Tol di Indonesia



Jusuf Hamka merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Citra Marga Nusaphala Persada. Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang pengorperasiaan jalan tol terbesar di Indonesia. Saat ini, perusahaannya tengah mengerjakan dua proyek besar di Jakarta dan Bandung dengan total nilai Rp 25 triliun. Baca Juga: Heboh Soal Utang Indonesia ke IMF, Sri Mulyani: Sudah Lunas Semua!

2. Menagih Utang ke Negara

Seperti yang diketahui, Jusuf Hamka kini sedang berusaha menagih utang ke negara sebesar Rp 800 miliar. Pihaknya pernah memiliki deposito sebesar Rp 70-80 miliar pada tahun 1998. Kemudian deposito tersebut tidak dibayarkan pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi Bank Yama.

3. Utang Belum Dibayar

Setelah memenangkan perkaranya di MA, hingga saat ini pemerintah belum membayarkan hutangnya. Jika dihitung beserta bunganya, deposito senilai Rp 80 miliar itu jumlahnya saat ini menjadi Rp 800 miliar.

4. Dituding Memiliki Utang
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More