33 Pinjol Kekurangan Modal, Ini Langkah OJK
Rabu, 05 Juli 2023 - 10:35 WIB
“Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” kata Ogi dalam konferensi pers daring, dikutip Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut, seiring dengan berlakunya POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK berencana mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech P2P lending. Sebagaimana diketahui, tujuan moratorium adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending.
Namun, pencabutan moratorium ini bergantung pada seberapa banyak penyelenggara P2P lending yang bisa memenuhi ketentuan modal minimum tersebut. “Kalau masih besar, pembukaan moratorium akan kami pertimbangkan kembali,” kata Ogi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dicabut, OJK: Tidak Mampu Menutup Defisit Keuangan
Adapun, kinerja P2P lending pada Mei 2023 mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan atau year on year, menjadi sebesar Rp51,46 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 3,36%.
Lebih lanjut, seiring dengan berlakunya POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK berencana mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech P2P lending. Sebagaimana diketahui, tujuan moratorium adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending.
Namun, pencabutan moratorium ini bergantung pada seberapa banyak penyelenggara P2P lending yang bisa memenuhi ketentuan modal minimum tersebut. “Kalau masih besar, pembukaan moratorium akan kami pertimbangkan kembali,” kata Ogi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dicabut, OJK: Tidak Mampu Menutup Defisit Keuangan
Adapun, kinerja P2P lending pada Mei 2023 mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan atau year on year, menjadi sebesar Rp51,46 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 3,36%.
(nng)
Lihat Juga :