33 Pinjol Kekurangan Modal, Ini Langkah OJK

Rabu, 05 Juli 2023 - 10:35 WIB
OJK mengungkapkan sejumlah pinjol belum memenuhi ketentuan modal. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar per Mei 2023. Adapun, aturan pemenuhan modal minimum tersebut berlaku mulai 4 Juli 2023 kemarin.

Sebagai informasi, dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.



Baca Juga: OJK Sebut Transaksi Bursa Karbon Bakal Meluncur dalam Waktu Dekat

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!