33 Pinjol Kekurangan Modal, Ini Langkah OJK

Rabu, 05 Juli 2023 - 10:35 WIB
OJK mengungkapkan sejumlah pinjol belum memenuhi ketentuan modal. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar per Mei 2023. Adapun, aturan pemenuhan modal minimum tersebut berlaku mulai 4 Juli 2023 kemarin.

Sebagai informasi, dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.



Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan secara berkelanjutan.



“Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” kata Ogi dalam konferensi pers daring, dikutip Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut, seiring dengan berlakunya POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK berencana mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech P2P lending. Sebagaimana diketahui, tujuan moratorium adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending.

Namun, pencabutan moratorium ini bergantung pada seberapa banyak penyelenggara P2P lending yang bisa memenuhi ketentuan modal minimum tersebut. “Kalau masih besar, pembukaan moratorium akan kami pertimbangkan kembali,” kata Ogi beberapa waktu lalu.



Adapun, kinerja P2P lending pada Mei 2023 mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan atau year on year, menjadi sebesar Rp51,46 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 3,36%.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More