Bantuan OJK ke Pemerintah Soal Titip Uang Negara ke Himbara hingga BPD
Senin, 27 Juli 2020 - 13:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa peran dalam membantu serta mendukung skema Penempatan Dana Pemerintah ke Himbaran hingga perluasan ke BPD. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa peran dalam membantu serta mendukung skema Penempatan Dana Pemerintah ke Himbaran hingga perluasan ke BPD. Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, menyambut baik perluasan penitipan uang negara ke tujuh bank pembangunan daerah (bpd) dengan nilai mencapai Rp11,5 triliun.
(Baca Juga: Cihuy, BPD Dapat Guyuran Rp11,5 T tanpa Embel-Embel Persyaratan )
Lebih lanjut terang dia, peran OJK di antaranya dengan mengirimkan informasi tentang calon bank yang dapat menerima penempatan yang termasuk tingkat kesehatan, struktur kepemilikan saham, bentuk badan hukum, dan informasi kondisi bank lainnya. Selain itu, OJK juga akan mengawasi implementasinya melalui pos-audit.
"OJK akan memastikan bahwa Bank yang menerima penempatan dana memiliki kemampuan untuk melaksanakan kebijakan stimulus dan memperluas penyaluran pinjamannya seperti yang dipersyaratkan oleh Pemerintah," kata Wimboh di Jakarta, Senin (27/7/2020).
(Baca Juga: Cihuy, BPD Dapat Guyuran Rp11,5 T tanpa Embel-Embel Persyaratan )
Lebih lanjut terang dia, peran OJK di antaranya dengan mengirimkan informasi tentang calon bank yang dapat menerima penempatan yang termasuk tingkat kesehatan, struktur kepemilikan saham, bentuk badan hukum, dan informasi kondisi bank lainnya. Selain itu, OJK juga akan mengawasi implementasinya melalui pos-audit.
"OJK akan memastikan bahwa Bank yang menerima penempatan dana memiliki kemampuan untuk melaksanakan kebijakan stimulus dan memperluas penyaluran pinjamannya seperti yang dipersyaratkan oleh Pemerintah," kata Wimboh di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Lihat Juga :