Tegas, Kemendag Masih Larang Ekspor Pasir Laut
Kamis, 06 Juli 2023 - 12:27 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) menegaskan bahwa hingga saat ini belum membuka ekspor pasir laut yang telah diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan alasan pelarangan tersebut karena belum ada aturan teknis yang mendasari ekspor pasir laut tersebut.
"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu kan artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada," kata Budi saat ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Artinya, saat ini peraturan yang masih berlaku yakni Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Menurut Budi agar bisa melakukan ekspor pasir laut, maka harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap peraturan sebelumnya, namun hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait dengan revisi aturan ekspor pasir laut di Kemendag.
Meskipun sebelumnya Presiden Jokowi kembali membuka ekspor pasir laut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan aturan teknis ekspor pasir laut.
"Saya nggak ngerti, yang PP 26 juga nggak ngerti munculnya seperti apa. Jadi di kementerian teknis itu (Kementerian Kelautan dan Perikanan), nanti baru ekspornya mereka nanti biasanya menyampaikan ke kita," terangnya.
Sehingga ke depan, tambahnya, meskipun tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk dan memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah. "Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor," tegasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan alasan pelarangan tersebut karena belum ada aturan teknis yang mendasari ekspor pasir laut tersebut.
"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu kan artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada," kata Budi saat ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga
Artinya, saat ini peraturan yang masih berlaku yakni Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Menurut Budi agar bisa melakukan ekspor pasir laut, maka harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap peraturan sebelumnya, namun hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait dengan revisi aturan ekspor pasir laut di Kemendag.
Meskipun sebelumnya Presiden Jokowi kembali membuka ekspor pasir laut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan aturan teknis ekspor pasir laut.
"Saya nggak ngerti, yang PP 26 juga nggak ngerti munculnya seperti apa. Jadi di kementerian teknis itu (Kementerian Kelautan dan Perikanan), nanti baru ekspornya mereka nanti biasanya menyampaikan ke kita," terangnya.
Sehingga ke depan, tambahnya, meskipun tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk dan memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah. "Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor," tegasnya.
(nng)
tulis komentar anda