Jokowi Beri Restu Tambah Suntikan Dana ke AP II Rp881 Miliar, Ini Rinciannya

Senin, 27 Juli 2020 - 16:56 WIB
"Ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan(Persero) PT Angkasa Pura II, " tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (27/7/2020).

(Baca Juga: Mantap, 7 BUMN Ini Dapat PMN Total Rp23,65 Triliun )

Adapun rincian dan nilai tambahan suntikan modal tersebut mulai dari Hasil Pekerjaan Satuan Kerja Bandar Udara Fatmawati Soekarno di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi senilai Rp 49 miliar dan Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan Rp 2,75 miliar.

Lalu ada traktor 5 unit senilai Rp 2,73 miliar, kendaraan bermotor khusus untuk pemeliharaan 1 unit Rp 407 juta, bangunan gedung kantor 1 unit Rp 183 juta, hingga Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 1 unit Rp 37 juta.

Sebelumnya, pemerintah juga telah merealisasikan PMN kepada tiga BUMN lain seperti PT Hutama Karya (Persero,) sebesar Rp3,5 triliun; kemudian PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar Rp9,36 triliun, serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp 1 triliun. Kemudian jika ditotalkan PMN dari ketiga BUMN tersebut mencapai Rp14,13 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!