Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, Menaker: Pemerintah Paham Pengusaha dan Buruh
Senin, 27 Juli 2020 - 19:20 WIB
“Ada (Serikat pekerja/serikat buruh) yang menolak, tapi sebagian besar masih bersama-sama dengan kami untuk menuntaskan pembahasan subtansi RUU Cipta Kerja,” katanya.
(Baca Juga: Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Tempat Tinggal Layak bagi Pekerja )
Sebagaimana diketahui, siang ini Ida meninjau proyek pembangunan terowongan bawah tanah Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Selain memeriksa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Menaker Ida juga memeriksa penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Proyek tersebut.
“Kita ingin memastikan penggunaan TKA ini apakah sesuai dengan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya.
(Baca Juga: Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Tempat Tinggal Layak bagi Pekerja )
Sebagaimana diketahui, siang ini Ida meninjau proyek pembangunan terowongan bawah tanah Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Selain memeriksa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Menaker Ida juga memeriksa penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Proyek tersebut.
“Kita ingin memastikan penggunaan TKA ini apakah sesuai dengan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :