Menko Airlangga Dorong DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Selasa, 14 Februari 2023 - 19:21 WIB
loading...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong DPR menyepakati RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) pada 30 Desember 2022. Perppu ini sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan formil pembentukannya.
Presiden juga telah menyampaikan kepada Ketua DPR-RI tentang RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi melalui surat Nomor: R-01/Pres/01/2023 tanggal 9 Januari 2023. Presiden menugaskan kepada Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan menteri terkait lainnya untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang guna mendapatkan persetujuan bersama.
“Dalam pelaksanaan perbaikan tersebut, Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja,” Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam keterangan di DPR Selasa (14/2/2023).
“Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Kepercayaan Investor Membaik, Pemerintah Jaga Momentum Kestabilan Ekonomi
Dengan telah selesai dilakukannya tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020 tersebut, Pemerintah melakukan penyelesaian perbaikan UU Cipta Kerja dalam rentang waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi selama 2 tahun, yaitu paling lambat pada November 2023.
Presiden juga telah menyampaikan kepada Ketua DPR-RI tentang RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi melalui surat Nomor: R-01/Pres/01/2023 tanggal 9 Januari 2023. Presiden menugaskan kepada Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan menteri terkait lainnya untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang guna mendapatkan persetujuan bersama.
“Dalam pelaksanaan perbaikan tersebut, Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja,” Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam keterangan di DPR Selasa (14/2/2023).
“Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Kepercayaan Investor Membaik, Pemerintah Jaga Momentum Kestabilan Ekonomi
Dengan telah selesai dilakukannya tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020 tersebut, Pemerintah melakukan penyelesaian perbaikan UU Cipta Kerja dalam rentang waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi selama 2 tahun, yaitu paling lambat pada November 2023.
Lihat Juga :