Fenomena PHK Sepihak di Tengah Wabah Covid-19, Tugas Pemerintah Menertibkan
Rabu, 29 April 2020 - 16:04 WIB
PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan terjadi karena sudah bermasalah sebelum ekonomi Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Foto/Dok
SOLO - Pakar ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Lukman Hakim PhD angkat bicara terkait fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak beberapa perusahaan akibat dampak wabah Covid-19. Pemerintah didesak menindak perusahaan yang melakukan PHK tanpa prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Kalau ada PHK sepihak maka perusahaan itu jelas tidak baik karena PHK itu harusnya ada alurnya," ujar Lukman Hakim, Rabu (29/4/2020).
Pihaknya menilai PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan terjadi karena sudah bermasalah sebelum ekonomi Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Sehingga saat pandemi mulai melanda Indonesia awal Maret lalu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu menghadapi permasalahan ekonomi yang ada.
Pemerintah diminta menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. "Misal di Solo ada yang dibayar separo dulu. Pengusaha ada komitmen membayar tapi tidak bisa membayar langsung. Jadi, kalau ada perusahaan langsung PHK, tugas pemerintah untuk menertibkannya kalau perlu memanggil dan menjatuhkan sanksi," lanjut Lukman.
"Kalau ada PHK sepihak maka perusahaan itu jelas tidak baik karena PHK itu harusnya ada alurnya," ujar Lukman Hakim, Rabu (29/4/2020).
Pihaknya menilai PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan terjadi karena sudah bermasalah sebelum ekonomi Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Sehingga saat pandemi mulai melanda Indonesia awal Maret lalu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu menghadapi permasalahan ekonomi yang ada.
Pemerintah diminta menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. "Misal di Solo ada yang dibayar separo dulu. Pengusaha ada komitmen membayar tapi tidak bisa membayar langsung. Jadi, kalau ada perusahaan langsung PHK, tugas pemerintah untuk menertibkannya kalau perlu memanggil dan menjatuhkan sanksi," lanjut Lukman.
Lihat Juga :