Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Rinciannya

Jum'at, 21 Juli 2023 - 21:09 WIB
Kemenhub menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Bambang Siswoyo mengatakan aturan tersebut ditetapkan 4 Juli 2023 dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi sehingga pada 3 Agustus 2023 mulai diberlakukan.



Dia menjelaskan penyesuaian tarif tersebut perlu mengingat adanya kenaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga peningkatan biaya operasional perusahaan.

"Maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023," ujar dia melalui pernyataannya, dikutip Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Ghufron Ungkap Tarif Bulanan Pungli di Rutan KPK, dari Rp2 Juta hingga Puluhan Juta

Dia meminta kenaikan tarif tersebut dibarengi peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain. Adapun rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26% dan secara nasional sebesar 4,77%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!