Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Rinciannya

Jum'at, 21 Juli 2023 - 21:09 WIB
Kemenhub menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Bambang Siswoyo mengatakan aturan tersebut ditetapkan 4 Juli 2023 dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi sehingga pada 3 Agustus 2023 mulai diberlakukan.

Dia menjelaskan penyesuaian tarif tersebut perlu mengingat adanya kenaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga peningkatan biaya operasional perusahaan.



"Maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023," ujar dia melalui pernyataannya, dikutip Jumat (21/7/2023).



Dia meminta kenaikan tarif tersebut dibarengi peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain. Adapun rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26% dan secara nasional sebesar 4,77%.

Sebagai contoh tarif terpadu, yakni tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.

Sementara Golongan II sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550 dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100 hingga Rp208.500.



"Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini," lanjutnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More