Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Rinciannya

Jum'at, 21 Juli 2023 - 21:09 WIB
Sebagai contoh tarif terpadu, yakni tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.

Sementara Golongan II sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550 dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100 hingga Rp208.500.

Baca Juga: Tarif LRT Jabodebek Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya!

"Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini," lanjutnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!