PTPP Respons Hasil Putusan KPPU Terkait Denda Rp16,8 Miliar

Jum'at, 21 Juli 2023 - 22:57 WIB
PTPP akan mengajukan keberatan terkait putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk atau PTPP akan mengajukan keberatan terkait putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp16,8 miliar.

KPPU menjatuhkan denda kepada PTPP dan dua perusahaan lainnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON), karena dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan persekongkolan dalam proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM).



Baca Juga: Dihukum KPPU Bersalah dalam Proyek Revitalisasi TIM, Jakpro Banding

Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi, mengatakan, perseroan akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur peraturan perundang-undangan. Menurut Bakhtiyar, tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan tahap III proyek TIM dilaksanakan sejak Mei sampai Agustus 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!