PTPP Respons Hasil Putusan KPPU Terkait Denda Rp16,8 Miliar
Jum'at, 21 Juli 2023 - 22:57 WIB
"Perseroan telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada 9 Agustus 2021, perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut," kata Bakhtiyar, di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki tahap III dengan nilai kontrak Rp 415 miliar tersebut dikerjakan konsorsium PTPP bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk (JKON).
Sedangkan pengerjaan proyek berlangsung Agustus 2021 sampai dengan September 2022 atau selama 13 bulan. Adapun ruang lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri atas gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium dan Pusat Latihan Seni, Perpustakaan dan Wisma Seni, Galeri Annex.
Baca Juga: Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Kelar, 7 Perusahaan Kena Denda Puluhan Miliar
Proyek TIM III telah tuntas dikerjakan PTPP pada tahun lalu dan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta pada September 2022. "Perseroan menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata dia.
Proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki tahap III dengan nilai kontrak Rp 415 miliar tersebut dikerjakan konsorsium PTPP bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk (JKON).
Sedangkan pengerjaan proyek berlangsung Agustus 2021 sampai dengan September 2022 atau selama 13 bulan. Adapun ruang lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri atas gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium dan Pusat Latihan Seni, Perpustakaan dan Wisma Seni, Galeri Annex.
Baca Juga: Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Kelar, 7 Perusahaan Kena Denda Puluhan Miliar
Proyek TIM III telah tuntas dikerjakan PTPP pada tahun lalu dan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta pada September 2022. "Perseroan menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :