Jokowi Kasih Tugas Khusus, Badan Karantina Bakal Perketat Pos di Pelabuhan hingga Bandara
Rabu, 26 Juli 2023 - 12:14 WIB
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin) terbit yang menjadikan Badan Karantina tidak lagi berada di bawah Kementan, namun bertanggung jawab langsung dengan Presiden. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal itu menjadikan Badan Karantina tidak lagi berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan), namun bertanggung jawab langsung dengan Presiden.
Baca Juga: 90% Ekspor Pertanian Rp640 Triliun di Tangan Sawit, Mentan Yasin Limpo Bilang Begini
Kepala Badan Karantina Indonesia, Bambang mengatakan, dengan kehadiran regulasi tersebut akan memperketat lalulintas hewan dan tumbuhan baik yang masuk maupun yang keluar. Tujuan utama dari adanya regulasi tersebut dijelaskan Bambang mencakup dua hal, pertama menjaga ketahanan pangan dan mengakseleras i ekspor pertanian dan perikanan .
Ketahanan pangan tersebut dilakukan dengan upaya menjaga komoditas yang masuk agar bersih dari virus maupun bakteri yang berpotensi menimbulkan pandemi. Akselerasi ekspor akan dicapai karena seluruh sertifikat ekspor dan impor, baik tumbuhan dan hewan maupun perikanan akan dikoordinasikan langsung oleh satu instansi, Badan Karantina Indonesia.
Baca Juga: 90% Ekspor Pertanian Rp640 Triliun di Tangan Sawit, Mentan Yasin Limpo Bilang Begini
Kepala Badan Karantina Indonesia, Bambang mengatakan, dengan kehadiran regulasi tersebut akan memperketat lalulintas hewan dan tumbuhan baik yang masuk maupun yang keluar. Tujuan utama dari adanya regulasi tersebut dijelaskan Bambang mencakup dua hal, pertama menjaga ketahanan pangan dan mengakseleras i ekspor pertanian dan perikanan .
Ketahanan pangan tersebut dilakukan dengan upaya menjaga komoditas yang masuk agar bersih dari virus maupun bakteri yang berpotensi menimbulkan pandemi. Akselerasi ekspor akan dicapai karena seluruh sertifikat ekspor dan impor, baik tumbuhan dan hewan maupun perikanan akan dikoordinasikan langsung oleh satu instansi, Badan Karantina Indonesia.
Lihat Juga :