Tertarik Konversi Motor Listrik? Cek Biaya, Syarat, dan Cara Mengajukan!

Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:29 WIB
- Nama kepemilikan BKPB, STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik.

- Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.

- Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC.

- Kondisi motor laik jalan.

- Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

- STNK masih berlaku saat dilakukan konversi.

- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.

Sementara tahapan untuk mengajukan konversi motor, sebagai berikut:

- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!