Tertarik Konversi Motor Listrik? Cek Biaya, Syarat, dan Cara Mengajukan!
Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:29 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) resmi membuka program konversi motor berbahan bakar minyak ke motor listrik berbasis baterai. Nantinya, setiap motor yang dikonversi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah atau subsidi sebesar Rp7 juta.
Biaya konversi motor totalnya mencapai Rp14 hingga Rp17 juta. Biaya konversi tersebut ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023.
Dengan demikian, maka masyarakat yang ingin mengkonversi motornya hanya tinggal membayar Rp7,5 sampai Rp8 juta.
"Harganya itu sekitar Rp7,5-8 juta-an, nanti baterainya itu akan didukung. Mau beli sendiri semua juga enggak apa-apa," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara ‘Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana’, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Seperti diketahui, ESDM menetapkan kuota subsidi konversi motor listrik di tahun ini sebanyak 50.000 unit. Sementara itu, hingga 27 Juli 2023, baru 4.578 pemohon konversi motor yang mendaftar melalui platform digital.
Masih banyak peluang bagi masyarakat yang ingin mengkonversikan motor BBM-nya menjadi motor listrik.
Nah, jika berminat melakukan konversi maka bisa mendaftar secara online melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi. Sebagai informasi, untuk bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria motor yang akan dikonversi ataupun pemilik motor. Berikut rincian kriterianya:
- Nama kepemilikan BKPB, STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
Biaya konversi motor totalnya mencapai Rp14 hingga Rp17 juta. Biaya konversi tersebut ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023.
Dengan demikian, maka masyarakat yang ingin mengkonversi motornya hanya tinggal membayar Rp7,5 sampai Rp8 juta.
"Harganya itu sekitar Rp7,5-8 juta-an, nanti baterainya itu akan didukung. Mau beli sendiri semua juga enggak apa-apa," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara ‘Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana’, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Seperti diketahui, ESDM menetapkan kuota subsidi konversi motor listrik di tahun ini sebanyak 50.000 unit. Sementara itu, hingga 27 Juli 2023, baru 4.578 pemohon konversi motor yang mendaftar melalui platform digital.
Masih banyak peluang bagi masyarakat yang ingin mengkonversikan motor BBM-nya menjadi motor listrik.
Nah, jika berminat melakukan konversi maka bisa mendaftar secara online melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi. Sebagai informasi, untuk bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria motor yang akan dikonversi ataupun pemilik motor. Berikut rincian kriterianya:
- Nama kepemilikan BKPB, STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
tulis komentar anda