Ahok Tetap Bertahan Jadi Komut Pertamina, Segini Kisaran Gajinya
Minggu, 30 Juli 2023 - 13:36 WIB
"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45% dari Direktur Utama BUMN," Tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023," dikutip Minggu (30/7/2023).
Ahok pernah mengakui bahwa gajinya sebagai Komut mencapai Rp170 juta per bulan. Selain menerima gaji, Ahok juga berhak menerima berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif kerja.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina di tahun 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan mencapai USD23,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar (kurs Rp15 ribu per dolar AS).
Apabila dibagi enam orang anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan tahun lalu. Penerimaan kompensasi tersebut merupakan hasil laporan keuangan 2022 yang bisa saja berbeda dengan laporan keuangan tahun 2023.
Ahok pernah mengakui bahwa gajinya sebagai Komut mencapai Rp170 juta per bulan. Selain menerima gaji, Ahok juga berhak menerima berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif kerja.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina di tahun 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan mencapai USD23,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar (kurs Rp15 ribu per dolar AS).
Apabila dibagi enam orang anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan tahun lalu. Penerimaan kompensasi tersebut merupakan hasil laporan keuangan 2022 yang bisa saja berbeda dengan laporan keuangan tahun 2023.
(akr)
tulis komentar anda