Ahok Tetap Bertahan Jadi Komut Pertamina, Segini Kisaran Gajinya

Minggu, 30 Juli 2023 - 13:36 WIB
Basuki Tjahaja Purnama dipastikan tetap menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) setelah sebelumnya beredar kabar Ahok bakal mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) Pertamina. Foto/Dok
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama dipastikan tetap menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) setelah sebelumnya beredar kabar Ahok (sapaan akrabnya) bakal mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) Pertamina .



Ahok dipastikan tetap menjadi Komut berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.



Sebagai Komut, Ahok ternyata menerima gaji yang cukup fantastis, bahkan mencapai ratusan juta dalam sebulan.Lantas, berapakah gaji Ahok sebagai Komut Pertamina?



Gaji Ahok Sebagai Komut Pertamina

Gaji Ahok sebagai Komut Pertamina sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Dalam beleid tersebut, diketahui bahwa komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.

Besaran gaji Komut BUMN diketahui sebesar 45% dari gaji Direktur Utama BUMN. Adapun nominal gaji Direktur Utama ditetapkan Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More