Kantongi Restu dalam RUPSLB, MNC Vision Networks Akan Jalankan Tiga Agenda

Rabu, 29 Juli 2020 - 08:14 WIB
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) bersama jajaran direksi saat RUPSLB MNC Vision Network. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) sukses mengantongi persetujuan dari pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk membahas tiga agenda utama.

Pertama meminta persetujuan menyelenggarakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement.

Agenda kedua adalah meminta persetujuan pembatalan management and employee stock options program (MESOP) dan terakhir meminta persetujuan perubahan anggaran dasar.



Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengatakan dana alokasi investor yang akan dilakukan melalui sistem penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement maksimal 10% dari jumlah saham. ( Baca juga:HT Tidak Khawatir Ada Netflix, Konten Lokal Jadi Andalan )

"Kami klarifikasi, kami tidak lakukan right issue, namun kita memberikan PMTHMETD. Jika merujuk pada aturan OJK, batas maksimal adalah 10% dan itulah yang nanti pada akhirnya ditransaksikan kepada investor yang bersedia jadi pemegang saham. Namun ini pun harus ada tahap negosiasi," kata Hary Tanoesoedibjo saat Public Expose di Gedung INews, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur MNC Vision Agus Mulyanto mengemukakan, pembahasan dalam menentukan investor untuk private placement masih akan terus dibahas. Nantinya akan disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPS selanjutnya yang akan diglear pada 7 Agustus mendatang.

"Kami mendapatkan persetujuan melaksanakan PMTHMETD. Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada RUPS selanjutnya di 7 Agustus 2020 mendatang," katanya.

Dia pun mengatakan, agenda terakhir mengenai perubahan pembukaan anggaran dasar untuk keperluan administrasi OSS di OJK.

"Jadi perubahan tersebut, bukan mengubah tujuan utama dari agenda, melainkan mengubah administrasi untuk terhubung ke OSS sebagaimana aturan OJK," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More