APLE Tolak Revisi Permendag soal Aturan Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:47 WIB
Kalangan pengusaha di Tanah Air menolak revisi Permendag No 50/2020. Regulasi tersebut kini melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari USD 100 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Kalangan pengusaha di Tanah Air menolak revisi Permendag No 50/2020. Regulasi tersebut kini melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari USD100 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace .

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. "Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti asesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya impor ilegal," katanya dalam siaran pers, Rabu (2/8/2023).



Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung. Kondisi ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir.

Sonny menjelaskan platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara. Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu. Baca juga: TikTok Pastikan Project S Tidak Berlaku di Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!