Gaji Ahok Jadi Komut Pertamina Disebut Tembus Rp8,3 Miliar, Bagaimana Hitungannya?
Rabu, 02 Agustus 2023 - 19:31 WIB
JAKARTA - Gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) menjadi sorotan. Pasalnya Ahok diperkirakan menerima gaji fantastis, mencapai Rp8,3 Miliar per Bulan.
Ahok sendiri dipastikan tetap menjadi Komut Pertamina setelah sebelumnya beredar kabar Ahok akan mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
Ahok dipastikan tetap menjadi Komut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Lalu bagaimana perhitungan gaji Ahok hingga muncul angka Rp8,3 miliar perbulan? Berikut ulasannya.
Dalam beleid tersebut menetapkan gaji komisaris utama, termasuk Komisaris Utama PT Pertamina sebesar 45% dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina. Selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris pada BUMN juga berhak mendapakan insentif kinerja/bonus atau disebut tantiem.
Untuk diketahui, tantiem merupakan penghasilan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian
Ahok sendiri dipastikan tetap menjadi Komut Pertamina setelah sebelumnya beredar kabar Ahok akan mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
Ahok dipastikan tetap menjadi Komut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Lalu bagaimana perhitungan gaji Ahok hingga muncul angka Rp8,3 miliar perbulan? Berikut ulasannya.
Gaji Ahok
Sebagai informasi, penetapan gaji komisaris dan direksi BUMN mengacu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Nomor Per-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.Dalam beleid tersebut menetapkan gaji komisaris utama, termasuk Komisaris Utama PT Pertamina sebesar 45% dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina. Selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris pada BUMN juga berhak mendapakan insentif kinerja/bonus atau disebut tantiem.
Untuk diketahui, tantiem merupakan penghasilan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian
Lihat Juga :
tulis komentar anda