Sentil Bonus Direksi BUMN, Erick Thohir Curiga Laporan Keuangan 'Dibedakin'
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, aturan main perihal pemberian bonus dan insentif kepada direksi perusahaan pelat merah. Dimana bonus tahunan Dewan Direksi BUMN tidak semata mengacu pada kinerja perusahaan.
Kebijakan itu ditetapkan seiring adanya kasus pemalsuan laporan keuangan perseroan negara. Ditekankan oleh Erick Thohir, bahwa syarat bonus atau insentif yang diperoleh Direksi sudah diperketat dan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN .
"Saya mendorong yang namanya perbaikan sistem penggajian dan bonus. Saya sudah bilang sistem dan bonus sekarang di BUMN tidak lagi perusahaan bagus langsung dapat bonus tahun itu, jangan-jangan bukunya yang dibedakin bagus," ujar Erick Thohir saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (1/8/2023).
Dalam skemanya, bonus tahunan bos-bos BUMN sebagian dicairkan dan separuh lainnya akan ditahan. Tujuan aturan ini memberikan efek jera terhadap direksi yang tidak bertanggung jawab.
"Tapi kita mau proses sebagian bonus dibayar, sebagian ditahan, supaya apa? Ada tanggung jawab Direksi sebelumnya untuk Direksi berikutnya karena dia tahu biar ketahuan kalau main-main itu," ucapnya.
Meski performa perusahaan tidak semata menjadi indikator, Erick akan membedakan bonus Direksi dari BUMN yang membukukan untung dan bisa memberikan dividen kepada negara. "Dan sekarang saya sedang mendorong melalui Pak Sesmen, Pak Wamen, supaya juga membedakan bonus perusahaan yang untung dan bagi dividen," tuturnya.
Berdasarkan Permen BUMN sebelumnya, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem. Tak hanya itu, Erick juga kembali mengatur pemberian long term incentive (LTI) untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Kebijakan itu ditetapkan seiring adanya kasus pemalsuan laporan keuangan perseroan negara. Ditekankan oleh Erick Thohir, bahwa syarat bonus atau insentif yang diperoleh Direksi sudah diperketat dan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN .
"Saya mendorong yang namanya perbaikan sistem penggajian dan bonus. Saya sudah bilang sistem dan bonus sekarang di BUMN tidak lagi perusahaan bagus langsung dapat bonus tahun itu, jangan-jangan bukunya yang dibedakin bagus," ujar Erick Thohir saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (1/8/2023).
Dalam skemanya, bonus tahunan bos-bos BUMN sebagian dicairkan dan separuh lainnya akan ditahan. Tujuan aturan ini memberikan efek jera terhadap direksi yang tidak bertanggung jawab.
"Tapi kita mau proses sebagian bonus dibayar, sebagian ditahan, supaya apa? Ada tanggung jawab Direksi sebelumnya untuk Direksi berikutnya karena dia tahu biar ketahuan kalau main-main itu," ucapnya.
Meski performa perusahaan tidak semata menjadi indikator, Erick akan membedakan bonus Direksi dari BUMN yang membukukan untung dan bisa memberikan dividen kepada negara. "Dan sekarang saya sedang mendorong melalui Pak Sesmen, Pak Wamen, supaya juga membedakan bonus perusahaan yang untung dan bagi dividen," tuturnya.
Berdasarkan Permen BUMN sebelumnya, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem. Tak hanya itu, Erick juga kembali mengatur pemberian long term incentive (LTI) untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(akr)