Dibantu Pemerintah, Pengusaha Besar Kini Bisa Tersenyum Lebar

Rabu, 29 Juli 2020 - 10:54 WIB
Dia melanjutkan, program ini sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2019 dan/atau padat karya sesuai PMK No. 16 Tahun 2020, terkait fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. (Lihat grafis: Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Molor, Target Rampung Akhir 2022)

"Jadi sekali lagi ini adalah kredit modal kerja bukan untuk yang kredit investasi. Jadi memang tujuannya untuk perusahaan yang survive dan akan terus menjaga keberlangsungan usahanya dan bahkan mulai meningkatkan aktivitas ekonominya sehingga memang sifatnya lebih jangka pendek," katanya. (Baca juga: Mantap! Pinjaman Kredit Korporasi Rp100 Triliun Resmi Diluncurkan)

Dia menambahkan, dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, pemerintah juga melakukan penempatan dana pada bank umum mitra, antara lain bank kelompok Himbara, bank pembangunan daerah, serta bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan.

"Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempatan dana," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!