Dibantu Pemerintah, Pengusaha Besar Kini Bisa Tersenyum Lebar
Rabu, 29 Juli 2020 - 10:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis, dan sosial.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 yang tidak hanya dirasakan oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) namun juga oleh usaha skala korporasi padat karya dan masyarakat umum. Khusus untuk industri padat karya dukungannya berupa penjaminan kredit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjaminan kredit modal kerja jangka waktunya lebih pendek dan hanya berlaku satu tahun. Untuk tahun 2020, skema pembayaran penjaminan akan dibayarkan seluruhnya, yaitu imbal jasa penjaminan 100% untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar. Sedangkan untuk kredit modal kerja di atas Rp300 miliar hingga Rp1 triliun, imbal jasa penjaminannya akan ditanggung sebesar 50% oleh pemerintah.
"Program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan sehingga korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja,” ujar Menkeu di Jakarta, Rabu (29/7/2020). ( Baca juga:Cadas, Bahlil Tekankan Tak Boleh Ada PHK di Industri Padat Karya )
Dia melanjutkan, program ini sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2019 dan/atau padat karya sesuai PMK No. 16 Tahun 2020, terkait fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. (Lihat grafis: Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Molor, Target Rampung Akhir 2022)
"Jadi sekali lagi ini adalah kredit modal kerja bukan untuk yang kredit investasi. Jadi memang tujuannya untuk perusahaan yang survive dan akan terus menjaga keberlangsungan usahanya dan bahkan mulai meningkatkan aktivitas ekonominya sehingga memang sifatnya lebih jangka pendek," katanya. (Baca juga: Mantap! Pinjaman Kredit Korporasi Rp100 Triliun Resmi Diluncurkan)
Dia menambahkan, dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, pemerintah juga melakukan penempatan dana pada bank umum mitra, antara lain bank kelompok Himbara, bank pembangunan daerah, serta bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan.
"Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempatan dana," jelasnya.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 yang tidak hanya dirasakan oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) namun juga oleh usaha skala korporasi padat karya dan masyarakat umum. Khusus untuk industri padat karya dukungannya berupa penjaminan kredit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjaminan kredit modal kerja jangka waktunya lebih pendek dan hanya berlaku satu tahun. Untuk tahun 2020, skema pembayaran penjaminan akan dibayarkan seluruhnya, yaitu imbal jasa penjaminan 100% untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar. Sedangkan untuk kredit modal kerja di atas Rp300 miliar hingga Rp1 triliun, imbal jasa penjaminannya akan ditanggung sebesar 50% oleh pemerintah.
"Program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan sehingga korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja,” ujar Menkeu di Jakarta, Rabu (29/7/2020). ( Baca juga:Cadas, Bahlil Tekankan Tak Boleh Ada PHK di Industri Padat Karya )
Dia melanjutkan, program ini sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2019 dan/atau padat karya sesuai PMK No. 16 Tahun 2020, terkait fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. (Lihat grafis: Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Molor, Target Rampung Akhir 2022)
"Jadi sekali lagi ini adalah kredit modal kerja bukan untuk yang kredit investasi. Jadi memang tujuannya untuk perusahaan yang survive dan akan terus menjaga keberlangsungan usahanya dan bahkan mulai meningkatkan aktivitas ekonominya sehingga memang sifatnya lebih jangka pendek," katanya. (Baca juga: Mantap! Pinjaman Kredit Korporasi Rp100 Triliun Resmi Diluncurkan)
Dia menambahkan, dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, pemerintah juga melakukan penempatan dana pada bank umum mitra, antara lain bank kelompok Himbara, bank pembangunan daerah, serta bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan.
"Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempatan dana," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda