Dibantu Pemerintah, Pengusaha Besar Kini Bisa Tersenyum Lebar

Rabu, 29 Juli 2020 - 10:54 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis, dan sosial.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 yang tidak hanya dirasakan oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) namun juga oleh usaha skala korporasi padat karya dan masyarakat umum. Khusus untuk industri padat karya dukungannya berupa penjaminan kredit.



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjaminan kredit modal kerja jangka waktunya lebih pendek dan hanya berlaku satu tahun. Untuk tahun 2020, skema pembayaran penjaminan akan dibayarkan seluruhnya, yaitu imbal jasa penjaminan 100% untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar. Sedangkan untuk kredit modal kerja di atas Rp300 miliar hingga Rp1 triliun, imbal jasa penjaminannya akan ditanggung sebesar 50% oleh pemerintah.

"Program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan sehingga korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja,” ujar Menkeu di Jakarta, Rabu (29/7/2020). ( Baca juga:Cadas, Bahlil Tekankan Tak Boleh Ada PHK di Industri Padat Karya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!