Menkeu Berikan Kriteria Perusahaan Dapat Jaminan Kredit, Apa Saja?
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:33 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah sudah meluncurkan program penjaminan kredit kepada korporasi besar. Meski demikian, pemerintah tak sembarang memberikannya, alias ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kriteria korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan kredit ini adalah perusahaan yang aktivitas usahanya terdampak Covid-19. Pun, perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki multi layer effect yang signifikan.
"Kriterianya, yang jelas dia terdampak Covid-19. Kemudian, jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layereffect signifikan. Selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Sri Mulyani dalam acara peluncuran penjaminan kredit yang di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Dia menjelaskan, pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non-prioritas pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit. ( Baca juga:Cadas, Bahlil Tekankan Tak Boleh Ada PHK di Industri Padat Karya )
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kriteria korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan kredit ini adalah perusahaan yang aktivitas usahanya terdampak Covid-19. Pun, perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki multi layer effect yang signifikan.
"Kriterianya, yang jelas dia terdampak Covid-19. Kemudian, jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layereffect signifikan. Selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Sri Mulyani dalam acara peluncuran penjaminan kredit yang di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Dia menjelaskan, pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non-prioritas pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit. ( Baca juga:Cadas, Bahlil Tekankan Tak Boleh Ada PHK di Industri Padat Karya )
Lihat Juga :