Menkeu Berikan Kriteria Perusahaan Dapat Jaminan Kredit, Apa Saja?

Rabu, 29 Juli 2020 - 11:33 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah sudah meluncurkan program penjaminan kredit kepada korporasi besar. Meski demikian, pemerintah tak sembarang memberikannya, alias ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kriteria korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan kredit ini adalah perusahaan yang aktivitas usahanya terdampak Covid-19. Pun, perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki multi layer effect yang signifikan.

"Kriterianya, yang jelas dia terdampak Covid-19. Kemudian, jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layereffect signifikan. Selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Sri Mulyani dalam acara peluncuran penjaminan kredit yang di Jakarta, Rabu (29/7/2020).



Dia menjelaskan, pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non-prioritas pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit. ( Baca juga:Cadas, Bahlil Tekankan Tak Boleh Ada PHK di Industri Padat Karya )

"Untuk penjaminan porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% dari perbankan. Namun untuk sektor yang jadi prioritas pemerintah jamin lebih besar, yaitu 80% oleh pemerintah dan 20% oleh perbankan," katanya.

Dia pun akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan dalam pemberian kredit ini. Di sisi lain, sumber dana penjaminan kredit korporasi ini telah ditetapkan dalam APBN 2020 dan dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Untuk 2021 kami akan terus diskusikan dengan DPR saat presiden menyampaikan RUU APBN 2020 pada 14 Agustus nanti," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More