OJK Jatuhkan 28 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Berikut Rinciannya
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 16:56 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 28 pihak hingga Juli 2023. Adapun, sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,93 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.
“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,10 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada, Kamis (3/8/2023).
Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus penawaran dan penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero) kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Inarno menjelaskan, dikenakannya sanksi tersebut karena PT Perum Perumnas telah menawarkan dan menjual efek tersebut kepada lebih dari 50 pihak, tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat pernyataan efektif yang diberikan OJK.
Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dengan rincian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.
Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi pada PT Millenium Capital Management (MCM) berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan reksa dana Millenium Balance Fund.
“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,10 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada, Kamis (3/8/2023).
Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus penawaran dan penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero) kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Inarno menjelaskan, dikenakannya sanksi tersebut karena PT Perum Perumnas telah menawarkan dan menjual efek tersebut kepada lebih dari 50 pihak, tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat pernyataan efektif yang diberikan OJK.
Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dengan rincian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.
Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi pada PT Millenium Capital Management (MCM) berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan reksa dana Millenium Balance Fund.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda