Bantu Korporasi Bangkit, Bos OJK: Perlu Tambahan Modal Kerja Rp131 T Hingga 2021

Rabu, 29 Juli 2020 - 14:27 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pelaku usaha korporasi memerlukan tambahan kredit modal kerja sebesar Rp81 triliun pada 2021. Jika digabung dengan tambahan modal kerja tahun ini yang sebesar Rp51 triliun, maka totalnya mencapai Rp131 triliun hingga tahun depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, tambahan kredit modal kerja ini digunakan untuk mendorong kembali kinerja perusahaan setelah terdampak pandemi Covid-19. (Baca juga: Ada Penjaminan Kredit, Bunga Bank Harusnya Bisa Ditekan

"Untuk bangkit lagi pasti butuh modal kerja. Informasi dari bank, sampai Desember 2020 perlu tambahan modal kerja Rp51 triliun, belum lagi di 2021. Kami perkirakan pada 2021 itu Rp81 triliun tambahan modal kerjanya. Ini untuk korporasi yang plafon kreditnya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Menurut Wimboh, potensinya besar sekali. Sehingga, OJK bersama perbankan harus mengomunikasikan ini dengan baik karena ada penjaminan dari LPEI dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII).



Dia menambahkan, tambahan modal kerja yang dibutuhkan korporasi itu karena mencermati besarnya nilai restrukturisasi kredit yang diajukan debitur korporasi yang hingga saat ini mencapai sekitar Rp449 triliun. Sedangkan, nilai restrukturisasi pelaku UMKM terdampak Covid-19 mencapai Rp327 triliun. (Baca juga: PTSP Belum Terima Pengajuan Izin Burger King, Tapi Outletnya Tetap Buka )

"Bagi pelaku UMKM terdampak Covid-19 sebelumnya juga sudah digelontorkan penjaminan kredit modal kerja dengan realisasi modal kerja yang dikucurkan perbankan hingga saat ini mencapai Rp31 triliun dan diperkirakan akan bertambah," katanya.

Dia menambahkan, penjaminan kredit korporasi ini menggandeng bank-bank di Tanah Air dengan target kredit sebesar Rp100 triliun hingga 2021. (Baca juga: Normal Baru, MNC Bank Siap Dukung Pemulihan Perekonomian Nasional )

"Dalam program ini, pemerintah menunjuk LPEI sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PII untuk mejamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More