15 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya hingga September 2024, Ini Penyebabnya
Selasa, 17 September 2024 - 14:59 WIB
loading...
Bank yang dicabut izinnya terindikasi melakukan praktik fraud. foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 bank pada periode Januari-September 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I ini saja, jumlah BPR ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Baca Juga : OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Nature Primadana Capital dari Bogor yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 13 Agustus 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Pada semester I ini saja, jumlah BPR ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Baca Juga : OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Nature Primadana Capital dari Bogor yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 13 Agustus 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Lihat Juga :