Soal Gugatan Freeport ke Kemenkeu, ESDM: Lihat Saja Dulu

Senin, 07 Agustus 2023 - 15:57 WIB
Ancaman gugatan Freeport ditanggapi santai oleh ESDM. Foto/Dok
JAKARTA - Plt. Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Muhammad Wafid mengungkapkan, ketentuan bea keluar yang dipermasalahkan PT Freeport Indonesia sejatinya merupakan konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan aturan itu memang wajib dijalankan.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Freeport untuk Lulusan Sarjana, Ini Infonya



"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru. Aturannya begitu," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Diakui Wafid, pemerintah juga tidak akan melarang perusahaan tersebut apabila ingin mengajukan gugatan lantaran aturan mainnya sudah dibuat. "Oh gitu, ya lihat saja dulu. Ya kan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!