Soal Gugatan Freeport ke Kemenkeu, ESDM: Lihat Saja Dulu
Senin, 07 Agustus 2023 - 15:57 WIB
JAKARTA - Plt. Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Muhammad Wafid mengungkapkan, ketentuan bea keluar yang dipermasalahkan PT Freeport Indonesia sejatinya merupakan konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan aturan itu memang wajib dijalankan.
"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru. Aturannya begitu," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Diakui Wafid, pemerintah juga tidak akan melarang perusahaan tersebut apabila ingin mengajukan gugatan lantaran aturan mainnya sudah dibuat. "Oh gitu, ya lihat saja dulu. Ya kan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.
Ketetapan itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.
"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru. Aturannya begitu," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Diakui Wafid, pemerintah juga tidak akan melarang perusahaan tersebut apabila ingin mengajukan gugatan lantaran aturan mainnya sudah dibuat. "Oh gitu, ya lihat saja dulu. Ya kan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.
Ketetapan itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.
(uka)
tulis komentar anda