Sinergi Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi Bakal Ciptakan Layanan Berkualitas
Selasa, 08 Agustus 2023 - 12:11 WIB
Tumpang tindihnya pelayanan yang dijamin menyebabkan terjadinya inefisiensi dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. “Terutama bagi 25 juta peserta JKN yang statusnya tidak aktif,".
“Sementara kepesertaan baru JKN juga terus bertambah misalnya lewat BPJS. Karena itu memastikan populasi untuk menjadi peserta program JKN merupakan hal yang penting, namun setelahnya harus dipastikan pula kepesertaan tersebut aktif untuk menjaga prinsip gotong royong terlaksana,” ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp3,9 Triliun untuk Jaminan Kesehatan Nasional
Laporan Kerjasama Kajian Komparasi Jaminan Kesehatan Penyelenggara Negara yang menjelaskan, bahwa sebanyak 32,5% dari 385 responden Aparatur Sipil Negara yang dirawat inap meminta untuk naik kelas kamar rawat. Menurut Arief, berdasar laporan itu seharusnya menjadi arena asuransi kesehatan swasta untuk mengakomodir permintaan pelayanan naik kelas (kamar rawat inap).
“Namun tidak menutup kemungkinan bahwa peserta memiliki keinginan lebih dari yang dibutuhkan. Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS,” ungkapnya.
“Sementara kepesertaan baru JKN juga terus bertambah misalnya lewat BPJS. Karena itu memastikan populasi untuk menjadi peserta program JKN merupakan hal yang penting, namun setelahnya harus dipastikan pula kepesertaan tersebut aktif untuk menjaga prinsip gotong royong terlaksana,” ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp3,9 Triliun untuk Jaminan Kesehatan Nasional
Laporan Kerjasama Kajian Komparasi Jaminan Kesehatan Penyelenggara Negara yang menjelaskan, bahwa sebanyak 32,5% dari 385 responden Aparatur Sipil Negara yang dirawat inap meminta untuk naik kelas kamar rawat. Menurut Arief, berdasar laporan itu seharusnya menjadi arena asuransi kesehatan swasta untuk mengakomodir permintaan pelayanan naik kelas (kamar rawat inap).
“Namun tidak menutup kemungkinan bahwa peserta memiliki keinginan lebih dari yang dibutuhkan. Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS,” ungkapnya.
Lihat Juga :