Tuntaskan Spin Off Unit Syariah, BTN Akan Akuisisi Bank Tahun Ini

Selasa, 08 Agustus 2023 - 17:05 WIB
BTN akan melakukan akuisisi salah satu bank tahun ini sebelum merger BTN Syariah dan BSI. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan akan melakukan akuisisi salah satu bank tahun ini. Hal tersebut bagian dari strategi perseroan sebelum dilaksanakan merger BTN Syariah dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Skemanya spin off dulu ya. Baru nanti diujungnya dikerjasamakan dengan BSI. Karena nggak mungkin pengalihan aset kita lakukan hari ini. Ada risiko yang cukup besar kalau polanya pengalian aset," ujar Nixon dalam rangkaian acara Akad Massal Bank BTN, Selasa (8/8/2023).





Sebab, menurut Nixon cukup sulit apabila langsung menggabungkan BSI dengan BTN Syariah terutama dari sisi penggabungaan aset, dan lain sebaginya. Maka dari itu, strategi yang dilakukan dengan melakukan spin off terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Nixon menjelaskan saat ini pihaknya tengah bernegosiasi dengan bank tersebut, meskipun Nixon masih enggan untuk menyebut merek bank yang dimaksud itu. Kemudian apabila proses akusisi bank tersebut rampung, maka selanjutnya BSI akan mencaplok saham bank tersebut dan kemudian dikerjasamakan dengan BTN Syariah. "Jadi kita akuisisi salah satu bank. Kemudian ini nanti kalau sudah jadi baru BSI masuk sebagai salah satu pemegang saham," kata Nixon.

"Kita nggak boleh nyebut banknya. Nanti malah jadi harganya mahal. Kita harapkan segera mungkin selesai dan kita lagi proses. Kita harapkan bisa ada kontrak kesepakatan jual beli sebelum akhir tahun ini. Ini lagi nego harga dengan mereka," kata Nixon.



Nixon optimistis akhir tahun 2023 ini, aset BTN Syariah mencapai Rp50 triliun sehingga memenuhi kriteria untuk memisahkan diri dari induknya dan dijadikan Bank Umum Syariah (BUS). Sebagai informasi, BTN akan melakukan spin off atau pemisahan BTN Syariah yang saat ini masih menjadi unit usaha syariah (UUS) sekitar akhir tahun 2023. Spin off akan dilakukan Bank BTN setelah terpenuhi syarat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan UUS.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More