DPR: Perlu Dukungan Legislasi untuk Melindungi Industri Kelapa Sawit
Rabu, 09 Agustus 2023 - 13:50 WIB
JAKARTA - Industri kelapa sawit di Indonesia perlu dukungan legislasi untuk mempertahankan bisnisnya. Apalagi selama ini Indonesia menjadi salah satu negara penghasil crude palm oil ( CPO ) terbesar di dunia.
Maka sudah semestinya ekosistem komoditi harus dikelola dari hulu hingga ke hilir. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagio menyoroti adanya stigma negatif dari negara lain yang menyudutkan kelapa sawit dengan dalih merusak lingkungan karena disinyalir erat dengan deforestasi.
“Banyak kemunafikan dari orang-orang Eropa tentang sawit di Indonesia. Tidak dimungkiri, ada yang tidak tahu pohon sawit seperti apa. Padahal pohon ini tumbuhnya juga sama seperti komoditi lain, kopi, kakao,” kritik Firman dalam paparannya di Seminar Nasional bertema ‘Sawit Memerdekakan Rakyat Indonesia dari Kemiskinan’ di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Firman mengatakan, keberadaan kelapa sawit di Indonesia tidak dapat dianggap remeh. Hal ini mengingat Indonesia merupakan produsen terbesar dan sekaligus konsumen terbesar minyak sawit dan produknya di dunia.
Indonesia menghasilkan 45,58 juta ton minyak sawit, mengekspor 25,62 juta ton dan mengonsumsi 18,4 juta ton minyak sawit dari area 16,8 juta hektare yang juga merupakan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia. Karena itulah industri kelapa sawit menjadi salah satu sektor strategis yang menopang perekonomian Indonesia.
Perkembangan industri kelapa sawit dianggap banyak kalangan sebagai suatu yang amat penting dari kebutuhan pokok. Karena minyak sawit merupakan bahan baku dominan minyak goreng di dalam negeri dan merupakan salah satu kebutuhan esensial masyarakat. Bahkan, minyak sawit (CPO) sudah digunakan sebagai bahan baku untuk biodiesel, salah satu alternatif energi baru terbarukan.
Dia pun menyoroti seberapa jauh negara menyikapi dan hadir terhadap keberadaan komoditi kelapa sawit yang sangat strategis ini akan berdampak terhadap keberlanjutan kelapa sawit. Sayangnya, hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan di Indonesia.
“Kita ada tujuh komoditas yang potensial dan prospek ekonomi yang sangat luar biasa yaitu kelapa sawit, kakao, karet, kopi, dan lainnya. Perlu adanya regulasi perlindungan komoditi yang strategis. Salah satunya, UU Perkelapasawitan,” ujarnya.
Firman mencontohkan negara lain seperti Amerika memiliki UU untuk melindungi komoditi pangan prioritas jagung dan kopi. Turki juga memiliki UU untuk melindungi tembakau. Jepang ada memiliki UU Perberasan sehingga ada perlindungan ketika ada gejolak ekonomi pangan.
Maka sudah semestinya ekosistem komoditi harus dikelola dari hulu hingga ke hilir. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagio menyoroti adanya stigma negatif dari negara lain yang menyudutkan kelapa sawit dengan dalih merusak lingkungan karena disinyalir erat dengan deforestasi.
“Banyak kemunafikan dari orang-orang Eropa tentang sawit di Indonesia. Tidak dimungkiri, ada yang tidak tahu pohon sawit seperti apa. Padahal pohon ini tumbuhnya juga sama seperti komoditi lain, kopi, kakao,” kritik Firman dalam paparannya di Seminar Nasional bertema ‘Sawit Memerdekakan Rakyat Indonesia dari Kemiskinan’ di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Firman mengatakan, keberadaan kelapa sawit di Indonesia tidak dapat dianggap remeh. Hal ini mengingat Indonesia merupakan produsen terbesar dan sekaligus konsumen terbesar minyak sawit dan produknya di dunia.
Indonesia menghasilkan 45,58 juta ton minyak sawit, mengekspor 25,62 juta ton dan mengonsumsi 18,4 juta ton minyak sawit dari area 16,8 juta hektare yang juga merupakan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia. Karena itulah industri kelapa sawit menjadi salah satu sektor strategis yang menopang perekonomian Indonesia.
Perkembangan industri kelapa sawit dianggap banyak kalangan sebagai suatu yang amat penting dari kebutuhan pokok. Karena minyak sawit merupakan bahan baku dominan minyak goreng di dalam negeri dan merupakan salah satu kebutuhan esensial masyarakat. Bahkan, minyak sawit (CPO) sudah digunakan sebagai bahan baku untuk biodiesel, salah satu alternatif energi baru terbarukan.
Dia pun menyoroti seberapa jauh negara menyikapi dan hadir terhadap keberadaan komoditi kelapa sawit yang sangat strategis ini akan berdampak terhadap keberlanjutan kelapa sawit. Sayangnya, hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan di Indonesia.
“Kita ada tujuh komoditas yang potensial dan prospek ekonomi yang sangat luar biasa yaitu kelapa sawit, kakao, karet, kopi, dan lainnya. Perlu adanya regulasi perlindungan komoditi yang strategis. Salah satunya, UU Perkelapasawitan,” ujarnya.
Firman mencontohkan negara lain seperti Amerika memiliki UU untuk melindungi komoditi pangan prioritas jagung dan kopi. Turki juga memiliki UU untuk melindungi tembakau. Jepang ada memiliki UU Perberasan sehingga ada perlindungan ketika ada gejolak ekonomi pangan.
tulis komentar anda