DPR: Perlu Dukungan Legislasi untuk Melindungi Industri Kelapa Sawit

Rabu, 09 Agustus 2023 - 13:50 WIB
Indonesia menghasilkan 45,58 juta ton minyak sawit, mengekspor 25,62 juta ton dan mengonsumsi 18,4 juta ton minyak sawit dari area 16,8 juta hektare yang juga merupakan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia. Karena itulah industri kelapa sawit menjadi salah satu sektor strategis yang menopang perekonomian Indonesia.

Perkembangan industri kelapa sawit dianggap banyak kalangan sebagai suatu yang amat penting dari kebutuhan pokok. Karena minyak sawit merupakan bahan baku dominan minyak goreng di dalam negeri dan merupakan salah satu kebutuhan esensial masyarakat. Bahkan, minyak sawit (CPO) sudah digunakan sebagai bahan baku untuk biodiesel, salah satu alternatif energi baru terbarukan.

Dia pun menyoroti seberapa jauh negara menyikapi dan hadir terhadap keberadaan komoditi kelapa sawit yang sangat strategis ini akan berdampak terhadap keberlanjutan kelapa sawit. Sayangnya, hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan di Indonesia.

“Kita ada tujuh komoditas yang potensial dan prospek ekonomi yang sangat luar biasa yaitu kelapa sawit, kakao, karet, kopi, dan lainnya. Perlu adanya regulasi perlindungan komoditi yang strategis. Salah satunya, UU Perkelapasawitan,” ujarnya.

Firman mencontohkan negara lain seperti Amerika memiliki UU untuk melindungi komoditi pangan prioritas jagung dan kopi. Turki juga memiliki UU untuk melindungi tembakau. Jepang ada memiliki UU Perberasan sehingga ada perlindungan ketika ada gejolak ekonomi pangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!