Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023, Segini Besarannya

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:58 WIB
Tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo naik mulai 20 Agustus 2023. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 854/KPTS/M/2023 yang mengatur soal peningkatan tarif ruas tol Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi).

Mengutip laman resmi akun Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi . Berdasarkan aturan tersebut, berikut rincian tarif baru yang akan diterapkan di kedua ruas tersebut per 20 Agustus 2023.





Rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:

1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500

2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000

3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000

Selain ruas tol Jagorawi, jalan tol Sedyatmo milik Jasa Marga juga akan mengalmai kenaikan. Hal itu berdasarkan Kepmen PUPR No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.

Adapun rincian kenaikan ruas tol Sedyatmo adalah sebagai berikut:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More