Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023, Segini Besarannya
Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:58 WIB
Tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo naik mulai 20 Agustus 2023. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 854/KPTS/M/2023 yang mengatur soal peningkatan tarif ruas tol Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi).
Mengutip laman resmi akun Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi . Berdasarkan aturan tersebut, berikut rincian tarif baru yang akan diterapkan di kedua ruas tersebut per 20 Agustus 2023.
Baca Juga: 15 Ruas Tol Baru Akan Beroperasi Tahun Ini, Berikut Daftarnya
Rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
Mengutip laman resmi akun Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi . Berdasarkan aturan tersebut, berikut rincian tarif baru yang akan diterapkan di kedua ruas tersebut per 20 Agustus 2023.
Baca Juga: 15 Ruas Tol Baru Akan Beroperasi Tahun Ini, Berikut Daftarnya
Rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
Lihat Juga :