Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023, Segini Besarannya

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:58 WIB
2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000

3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000

Selain ruas tol Jagorawi, jalan tol Sedyatmo milik Jasa Marga juga akan mengalmai kenaikan. Hal itu berdasarkan Kepmen PUPR No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.

Adapun rincian kenaikan ruas tol Sedyatmo adalah sebagai berikut:

1. Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500

2. Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!