Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023, Segini Besarannya
Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:58 WIB
2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Selain ruas tol Jagorawi, jalan tol Sedyatmo milik Jasa Marga juga akan mengalmai kenaikan. Hal itu berdasarkan Kepmen PUPR No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.
Adapun rincian kenaikan ruas tol Sedyatmo adalah sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
2. Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu
3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Selain ruas tol Jagorawi, jalan tol Sedyatmo milik Jasa Marga juga akan mengalmai kenaikan. Hal itu berdasarkan Kepmen PUPR No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.
Adapun rincian kenaikan ruas tol Sedyatmo adalah sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
2. Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu
Lihat Juga :