Arahan Baru dari Menaker: Perusahaan Siapkan Petugas K3 Covid-19 di Tempat Kerja

Rabu, 29 Juli 2020 - 23:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan menyiapkan petugas K3 Covid-19 di tempat kerja. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan menyiapkan petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Covid-19. Petugas K3 Covid-19 dibutuhkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.

"Kita minta ada petugas K3 Covid-19 di setiap perusahaan dan perkantoran yang bertugas secara khusus untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja," kata Ida di Karawang, Rabu (29/7/2020).



Ida mengingatkan, agar protokol kesehatan dapat diimplementasikan dengan baik, para pengusaha dan pekerja harus semaksimal mungkin menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan menjadikannya sebagai sebuah budaya hidup. Protokol kesehatan, tegas dia, bukan sekadar kewajiban pengusaha kepada pekerja ataupun sebaliknya.

"Jangan bawa masker karena takut dihukum denda. Harus jadi addict, bawa masker harus dijadikan sebuah ketagihan. Mari menyayangi diri sendiri dan menyayangi orang lain dengan menjaga diri agar penyebaran Covid-19 tak terjadi," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!