Ini Alasan Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan di 2024
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 17:08 WIB
Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS sebesar 8% di 2024. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan gaji PNS akan naik 8% pada 2024 mendatang. Tidak hanya PNS, Jokowi juga akan menaikkan uang pensiunan PNS sebesar 12%.
Kepastian kenaikan gaji dan uang pensiunan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada pidato pengantar RAPBN 2024 dan nota keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu, (16/8/2023).
Naiknya gaji PNS dan uang pensiunan PNS tidak serta dilakukan oleh Presiden. Ada beberapa alasan yang sudah dipertimbangkan Presiden Jokowi dan para menterinya.
Berikut ini adalah tiga alasan mengapa Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan tahun 2024 mendatang.
Kepastian kenaikan gaji dan uang pensiunan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada pidato pengantar RAPBN 2024 dan nota keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu, (16/8/2023).
Naiknya gaji PNS dan uang pensiunan PNS tidak serta dilakukan oleh Presiden. Ada beberapa alasan yang sudah dipertimbangkan Presiden Jokowi dan para menterinya.
Berikut ini adalah tiga alasan mengapa Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan tahun 2024 mendatang.
Alasan Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS
1. Reformasi Birokrasi
Lihat Juga :