Ini Alasan Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan di 2024
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 17:08 WIB
Alasan pertama adalah untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang sesuai dengan visi transformasi nasional.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga Besaran Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Nominalnya
Alasan kedua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Presiden Jokowi menyebut bahwa perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%,” imbuh Jokowi.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga Besaran Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Nominalnya
2. Meningkatkan Kesejahteraan
Alasan kedua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Presiden Jokowi menyebut bahwa perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%,” imbuh Jokowi.
Lihat Juga :