Selangkah Lagi Gaji ke-13 Cair, Tinggal Tunggu PP Rampung
Kamis, 30 Juli 2020 - 13:17 WIB
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Adapun, anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun. (Baca juga: Isyaratkan Pensiun, Federer: Saya Berada di Akhir Karier, Ingin Emas Olimpiade )
"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," papar Menkeu.
Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Adapun, anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun. (Baca juga: Isyaratkan Pensiun, Federer: Saya Berada di Akhir Karier, Ingin Emas Olimpiade )
"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," papar Menkeu.
(ind)
Lihat Juga :